Kamis, 15 Juli 2010

Ariel Diperkosa oleh Negara...

Beritanya sudah tidak seramai hari-hari sebelumnya..Kenapa? sebab sengaja diberitakan oleh karena selebritas ketiga orang itu membuat laku informasi...

Tidak tentang politik ekonomi media..Tulisan ini hendak mengangkat satu kenyataan ironis, yaitu bahwa Negara ini, dengan sistem hukum (khususnya UUD Pornografi) telah menganiaya hak dari pada warga negaranya...

Apakah hak dari pada Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari tersebut? Yaitu terbebas dari seluruh jerat hukum..Kenapa demikian?
Ada bebebarapa pertanyaan yang patut diajukan, yaitu :
1. Jika perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh mereka adalah alasan dari hukuman itu sendiri, maka mengapa perbuatan yang sama, yang sangat banyak dilakukan oleh orang lain tidak ditindak sama sekali?
2. Jika mereka di hukum oleh karena status mereka sebagai orang yang populer di masyarakat, dan kemudian dianggap akan memberi dampak yang tidak baik, maka adakah UU Pornografi itu mengatur kenentuan hukum khusus bagi orang-orang populer?

Faktanya, setiap saat orang bisa melakukan hubungan seksual yang tidak resmi dengan sangat gampang..Baik dengan pekerja seks komersial, maupun dengan siapa saja...Ini bukan lagi hal baru, melainkan semua kita mengetahuinya...Itu artinya, alasan bahwa ketiganya dihukum karena melakukan tindakan mesum menjadi gugur dengan sendirinya...Sedangkan tentang ketentuan hukum khusus bagi orang populer sebagaimana yang diasumsikan di atas pastilah tidak ada..

Maka patutlah kita bertanya..
Sistem hukum macam apa yang sedang berlaku di negara ini?
Apakah Negara sedang melakukan sesuatu yang dilarang olehnya sendiri, yaitu perbuatan main hakim sendiri?..Negara sedang melakukan tindakan "main hakim sendiri".

Apa yang bisa disimpulkan dari kenyataan ini, yaitu bahwa kita tidak punya konsepsi hukum yang bisa membedakan antara tindakan moral dan tindakan hukum...Tindakan moral adalah tindakan individu yang tidak terkait dengan orang lain, yang karenanya, tidak bisa ada sansi hukum (dari negara) yang diberlakukan...Sedangkan tindkan itu bisa dikenai hukum (negara), tatkala tindakan tersebut terkait dengan, atau mengancam kebaikan serta kemaslahatan orang banyak...Perbuatan ketika selebritis tersebut benar-benar masuk dalam tindakan individu..Tindakan tersebut menjadi terkait dengan banyak orang (dianggap merusak kebaikan umum), tatkala perbuatan itu kemudian menjadi konsumsi umum...Dari perbendaan antara konsep moral dan hukum diatas, maka semestinya yang negara harus bertindak (menghukum) sang pelaku penyebaran video porno tersebut, dan bukan memasukkan Ariel dan kedalam teruli besi...

Negara sedang melakukan tindakan main hakim sendiri...
Negara menganiaya Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari..
Konstruksi Hukum kita carut marut...
Sebuah Negara yang lucu pantas di tertawakan....Untuk kemudian kita bertanya, Bagaimana memperbaikinya???

Tidak ada komentar:

Posting Komentar