Kamis, 20 Mei 2010

TENTANG KEPEMILIKAN

Kepemilikan merupakan sebuah konsepsi yang menentukan seluruh bangunan kehidupan manusia, baik yang terjkait dengan hubungan individu dengan dirinya sendiri, dengan orang lain, bahkan juga dengan alam semesta. Konsep kepemilikan selanjutnya juga akan sangat terkait dengan apa yang kita sebut dengan "Hak dan Kewajiban". Hubungan yang demikian ini dengan seketika akan dimengerti oleh siapapun. Namun persoalannya akan menjadi sedikit pelik, tatkala diskusi tentang kepemilikan mulai masuk kepada penetapan tentang syarat-syarat kepemilikan atas sesuatu apapun. Kita bisa merumuskan permasalahannya menjadi "apakah manusia, baik secara individu maupun sebagai masyarakat mempunyai hak atas sesuatu"?

Untuk menjawab pertanyaan ini, pertama-tama yang harus dijawab adalah tentang "kriteria kepemilikan sebagaimana yang disinggung diatas". Secara sederhana, dapat dikatakan bahwa kriteria kepemilikan adalah penciptaan atau pembuatan sesuatu secara bebas". Kebun ini adalah milik saya, sebab sayalah yang menggarap tanah dan menebar biji-biji tumbuhan diatasnya". Dengan lain perkataan, kerja sadar merupakan kriteria kepemilikan itu sendiri. Demikian sehingga kebun tersebut kemudian ditetapkan sebagai haknya, dimana kewajiban orang lain adalah memelihara hak si pemilik kebun tersebut. Selanjutnya, seluruh hasil yang diperoleh dari kebun tersebut dengan demikian tidak mempunyai keterkaitan dengan orang lain. Jika sang pemilik kebun tersebut membagikan hasil perkebunannya kepada orang lain, maka itu sama sekali bukan merupakan sebuah kewajiban yang harus ditunaikan olehnya, melainkan semata-mata kebijaksanaan moral semata. Jika demikian, maka corak relasi kemasyarakatan dengan sendirinya akan menjadi individualistik. Dan yang demikian ini sudah pasti menimbulkan dampak yang buruk bagi eksistensi kehidupan manusia itu sendiri.

Jika demikian, maka apakah alternatif lain yang bisa menjaga keseimbangan hubungan antar manusia itu?

Sebagian paham menjadikan nilai manusia sebagai mahluk sosial sebagai kriteria kepemilikan itu sendiri. Dengan lain perkataan, seluruh sumber daya alam sebagai sumber produksi semestinya dikelolah untuk kesejahteraan bersama, melalui sebuah pola kerja sama. Sepintas lalu, konsepsi ini lebih menjamin tatanan kehidupan bersama, namun jika ditelisik lebih dalam lagi, akan kita temukan bahwa tidak ada sebuah landasan rasional yang mendasari kepentingan sosial sebagai sebuah standar kepemilikan itu sendiri. Satu pertanyaan bisa diajukan untuk menguji paham sosialisme ini, yaitu " apa dasar yang membuat manusia menetapkan bahwa alam adalah sumber daya bagi kesejahteraan bersama?

Atas pertanyaan tersebut, diskusi mesti berlanjut kepada penelusuran atas kepemilikan alam raya itu sendiri.

Kita menyadari betul bahwa tak seorang manusiapun semenjak dahulu sampai kemudian nanti, merasa dirinya sebagai pencipta alam raya ini. Lantas siapakah yang menciptakannya? Tanpa perlu mengulas secara detail tentang pertanyaan ini, kita bisa mengatakan bahwa Tuhanlah yang merupakan Sang Pencipta satu-satunya... Karena itu, yang mempunyai hak mutlak atas alam adalah Tuhan itu sendiri. Lantas apa hubungan antara kita dengan alam itu sendiri, jika ternyata alam bukan merupakan hak kita? Padahal kita tahu bahwa, sebagai manusia, kita tidak bisa hidup tanpa alam? Sejauh mana hak kita untuk mengelola alam bagi kehidupan kita sendiri?

Untuk menjawabnya, mau tidak mau, kita perlu mengurai lebih jauh lagi seputar relasi manusia, alam semesta dan Tuhan itu sendiri, sebagai unsur-unsur pembentuk kehidupan (hak dan kewajiban).

Manusia diciptakan oleh Tuhan, demikian juga dengan alam untuk mencapai tujuan tertentu. dan tujuan itu, pastilah sesuatu yang sempurna pada dirinya sendiri. Tujuan itu sendiri, merupakan ketetapan yang dibuat oleh Sang Pencipta. Karenanya, manusia dengan sendirinya mempunyai hak terhadap alam, sepanjang dirinya mengikat hubungan dengan tujuan penciptaan itu sendiri. Sebaliknya, ketika manusia tidak berhubungan lagi dengan tujuan penciptaan, maka haknya atas alam menjadi hilang dengan sendirinya. Demikian, sehingga hak manusia atas alam hanyalah turunan dari hak mutlak Tuhan atas alam dan segala sesuatu itu sendiri. Adapun tujuan diciptakannya segala sesuatu adalah untuk mencapai tujuan kesempurnaan itu sendiri. Sedangkan kesempurnaan sudah barang tentu mencakup segala sesuatu. Dengan demikian, maka meskipun kebun dan hasil-hasilnya itu merupakan hasil kerjaku, akan tetapi semuanya terkait dengan segala sesuatu. Artinya, ada hak orang lain dalam segala sesuatu yang saya miliki, dan kewajiban saya adalah menunaikan apa yang menjadi hak orang lain.

Kesimpulan....
Konsep kepemilikan yang melahirkan hak dan kewajiban, sebagai kebutuhan dasariah manusia untuk menjaga eksistensi dan keseimbangan hidupnya hanya akan tercipta ketika manusia senantiasa mengikat dirinya dengan tujuan penciptaan yang ditetapkan oleh Tuhan itu sendiri....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar